Jenis pertanggungan yang merupakan pertanggungan dasar Polis, sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis dan diatur dalam Polis
Halaman pertama dari Polis yang berjudul 'Polis Asuransi Jiwa' yang berisikan informasi meliputi nama produk, nomor Polis, nama Penanggung, nama Pemegang Polis dan informasi penting lainnya beserta tanda tangan pejabat yang berwenang mewakili Penanggung
Perubahan tertulis dari Polis yang diterbitkan oleh Penanggung dan telah disetujui sebelumnya oleh Penanggung dan Pemegang Polis
Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pemegang Polis menerima dokumen Polis yang dibuktikan dengan adanya t Kamu terima penerimaan Polis dimaksud atau 30 (tiga puluh) hari dimulai dari Tanggal Penerbitan Polis, mana yang terjadi lebih dahulu. Apabila dalam Masa Mempelajari Polis (Free Look Period) Pemegang Polis memutuskan untuk membatalkan Polis, Pemegang Polis wajib untuk mengajukan permohonan tertulis dan mengembalikan Polis kepada Penanggung serta mengembalikan Polis kepada Penanggung. Apabila dalam masa ini Pemegang Polis memutuskan untuk tidak melanjutkan pertanggungan, maka Penanggung akan mengembalikan seluruh Premi yang dibayarkan setelah dikurangi dengan biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan penerbitan Polis termasuk biaya pemeriksaan kesehatan yang ditetapkan Penanggung, jika ada.
Masa tenggang pembayaran Premi. Tenggang waktu untuk melakukan pembayaran Premi adalah selama 60 (enam puluh) hari terhitung Tanggal Jatuh Tempo Premi yang tercantum dalam Ringkasan Polis.
Kepentingan untuk mengasuransikan karena adanya hubungan keuangan yang diakui hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan, dimana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan yang dimiliki seorang tertanggung dalam objek pertanggungan tersebut
Permohonan/tuntutan Pemegang Polis terhadap Penanggung untuk pembayaran santunan sesuai dengan pasal-pasal dalam polis
Suatu kondisi dimana semua kewajiban Penanggung berdasarkan Polis menjadi tidak berlaku lagi. Polis menjadi tidak aktif/batal (lapse) karena pembayaran Premi tidak dilakukan dalam waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak Tanggal Jatuh Tempo Premi sebagaimana dimaksud dalam Polis, sehingga Pemegang Polis dianggap tidak melanjutkan/memperbaharui Polisnya.
Sejumlah manfaat sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis yang dimiliki Tertanggung dan yang akan dibayarkan oleh Penanggung apabila syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berdasarkan Polis telah terpenuhi
Masa pertanggungan Asuransi sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis
Seseorang atau Badan/Lembaga yang mempunyai kepentingan asuransi (Insurable interest) atas diri Tertanggung dan mempunyai perjanjian tertulis dengan Penanggung untuk mengasuransikan diri Tertanggung sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis
Pengembalian status polis dari lapse/tidak aktif/batal menjadi aktif untuk memulihkan manfaat/ perlindungan kembali. Periode waktu Pemulihan Polis terhitung sejak Polis batal sampai dengan permohonan Pemegang Polis untuk mengajukan Pemulihan Polis kepada Penanggung tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan. Pemulihan Polis harus disetujui secara tertulis oleh Penanggung melalui Endosemen/Lampiran. Sebelum Pemulihan Polis disetujui oleh Penanggung dan Polis dinyatakan berstatus batal (lapse) maka Penanggung tidak mempunyai suatu kewajiban apapun kepada Pemegang Polis dan/atau Tertanggung dan/atau Penerima Manfaat terhadap Polis.
PT Astra Aviva Life
Orang atau Badan/Lembaga yang ditunjuk oleh Pemegang Polis sebagai pihak untuk menerima pembayaran Manfaat Asuransi apabila Pemegang Polis meninggal dunia (dalam hal Pemegang Polis berbeda dengan Tertanggung) dengan ketentuan bahwa orang atau Badan/Lembaga tersebut memiliki insurable interest dengan Tertanggung atas pertanggungan yang bersangkutan dan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis
Resiko yang dikecualikan dari pertanggungan.
Perjanjian/kontrak Asuransi antara Penanggung dan Pemegang Polis, yang terdiri dari Data Polis, Ringkasan Polis, Ketentuan Umum, Ketentuan Khusus Asuransi, Ketentuan Khusus Asuransi Tambahan (jika ada), Endosemen/Lampiran, Rekaman Telemarketing (jika ada), Surat Permohonan Asuransi Jiwa dan formulir lainnya yang telah diisi lengkap, benar dan jujur serta ditKamutangani oleh Pemegang Polis dan Tertanggung, serta disetujui oleh Penanggung. Atas pilihan dan persetujuan Pemegang Polis, Polis dapat dibuat dalam bentuk digital atau elektronik, yang dapat diakses oleh Pemegang Polis melalui sistem informasi elektronik yang disediakan oleh Penanggung (selanjutnya dapat disebut sebagai ""Polis Elektronik""). Untuk menghindari adanya keraguan di kemudian hari maka setiap referensi atas Polis juga termasuk referensi atas Polis Elektronik. Termasuk dokumen lain yang dilekatkan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan atau dinyatakan sebagai bagian dari Polis.
Segala jenis penyakit, cedera atau ketidakmampuan, baik yang gejalanya telah diketahui atau disadari oleh Tertanggung ataupun tidak, baik telah mendapatkan kondultasi/diagnosis/terapi/pengobatan dari Dokter ataupun tidak, sebelum Tanggal Berlakunya Polis atau sebelum Tanggal Pemulihan Polis, manapun yang terjadi paling akhir
Halaman pada bagian Polis yang berisikan ringkasan meliputi jenis Manfaat Asuransi, Penerima Manfaat, Uang Pertanggungan, Tanggal Penerbitan Polis, Tanggal Berlakunya Polis, Tanggal Jatuh Tempo Premi dan keterangan lainnya berkaitan dengan Pemegang Polis dan Tertanggung
Dokumen yang disediakan oleh Penanggung untuk diisi dengan lengkap, benar dan jujur serta ditandatangani oleh calon Pemegang Polis/Pemegang Polis dan calon Tertanggung/Tertanggung yang termasuk namun tidak terbatas pada pendataan, pilihan pertanggungan, pernyataan-pernyataan dari calon Pemegang Polis/Pemegang Polis dan calon Tertanggung/Tertanggung dan perubahan-perubahannya serta dokumen lain yang terkait dengan pertanggungan
Tenggang waktu antara satu ulang tahun Polis dengan ulang tahun Polis berikutnya, yang perhitungannya dimulai dari Tanggal Berlakunya Polis
Tanggal jatuh tempo Premi yang harus dibayarkan sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis
Tanggal, bulan dan tahun dimana pertanggungan berdasarkan Polis ini dipulihkan kembali sebagaimana dinyatakan dalam Endosemen/Lampiran
Tanggal, bulan dan tahun pada saat Penanggung menerbitkan Polis, sebagaimana tercantum dalam Ringkasan Polis
Orang yang atas dirinya diasuransikan berdasarkan Polis ini yang namanya tercantum dalam Ringkasan Polis
Sejumlah uang yang merupakan nilai pertanggungan, sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis, yang menjadi dasar perhitungan Manfaat Asuransi kepada Penerima Manfaat sesuai dengan ketentuan polis
Tanggal dan bulan yang sama setiap tahunnya dengan tanggal dan bulan dari Tanggal Berlakunya Polis sebagaimana tercantum pada Ringkasan Polis
Periode tertentu setelah polis diterbitkan, dimana proteksi atau perlindungan belum berlaku. Jika peristiwa risiko terjadi dalam periode masa tunggu, maka klaim asuransi tidak akan disetujui.